Tugas Dan Fungsi

Posted by Operator Dispar | 2022-08-08 14:19:05 | 593 kali dibaca

Kabupaten Pangandaran merupakan sebuah Kabupaten dengan potensi wisata yang sangat kaya. Kabupaten Pangandaran sudah terbentuk secara alami sebagai Kabupaten Pariwisata yang didukung oleh keadaan alam dan lingkungan wisata dan budaya yang potensial.

 

Destinasi wisata di Kabupaten Pangandaran selalu ramai dikunjungi oleh wisatawan karena letak Kabupaten Pangandaran yang strategis dan mudah dijangkau oleh transportasi darat dan udara yang menyuguhkan pemandangan yang indah sehingga para wisatawan merasa nyaman berwisata di Kabupaten Pangandaran.

 

Pelestarian dan pemeliharaan kebudayaan dan pariwisata Kabupaten Pangandaran juga tak lepas dari hasil pengelolaan pemerintah melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Pangandaran. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Pangandaran memiliki kantor yang terletak di kawasan wisata Pantai Pangandaran tepatnya berada di Jl. Kidang Pananjung No.3 Pangandaran, Desa Pangandaran Kecamatan Pangandaran.

 

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan merupakan pemekaran dari Dinas Pariwisata, Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM dan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran. Tugas Pokok Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran tertuang dalam Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 54 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas  dan Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pariwisata dan kebudayaan.

 

Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Pariwisata dan Kebudayaan.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Pariwisata dan Kebudayaan.
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di Pariwisata dan Kebudayaan.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.